- Pendukung Jokowi Bengkulu Galang 10 Ribu Tandatangan4 years lalu
- Muktamar PPP Pertarungan Tokoh Muda dan Tokoh Tua4 years lalu
- Aktivis Amerika Kampanye Tolak Beli Hasil Tambang dan Perkebunan4 years lalu
- Harimau Sumatra Kelaparan Mangsa Ternak Warga4 years lalu
- Warga 3 Desa Protes Perambahan Cagar Alam4 years lalu
- Kanker Tulang Siswa SD Bengkulu UAS di Rumah4 years lalu
- Bengkulu Endemik Rabies4 years lalu
- Cagar Alam Dirambah Warga Protes4 years lalu
- Pengamat: Artis Itu Entitas Lain Mahluk Hidup4 years lalu
- 923 Hektar Lahan Kritis Bengkulu Tidak Tersentuh Anggaran4 years lalu
Rekap Ulang KPU Bengkulu Memanas, Golkar dan PAN Saling Klaim

BENGKULU – Proses rekapitulasi ulang dan pencermatan data di KPU Provinsi Bengkulu memanas. Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional saling klaim unggul dan berhak atas kursi DPR RI.
Saksi Partai Golkar Lovi Irawan mengatakan, selisih suara keunggulan partainya mencapai 300 suara. Berbeda dengan hasil pleno awal yang menempatkan PAN unggul 88 suara.
“Kami mengajukan keberatan atas data di Kabupaten Kaur dan Mukomuko. Keunggulan kami sangat signifikan lebih dari 300 suara,” ujar Lovi di kantor KPU Bengkulu (7/5/2014).
KPU sendiri sudah menuntaskan pleno di 5 kabupaten sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dalam pleno KPU RI tanggal 28 April. Pencermatan data dilakukan di kabupaten Mukomuko, Kepahiang, Bengkulu Utara, Kaur dan Seluma. Berdasarkan keberatan yang dilayangkan Partai Golkar, PAN dan PKB.
Saksi PAN Kusminto Gunawan malah mengklaim partainya diuntungkan dengan pencermatan ini. “Awalnya kami unggul 88 suara malah naik lagi menjadi 150 suara. Kita hormati proses ini, untuk menjawab tudingan bahwa kami menggelembungkan suara itu tidak terbukti,” tegas Kusminto.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, ada 3 rekomendasi yang harus dilakukan berdasarkan surat KPU Pusat san Bawaslu RI tanggal 5 Mei 2014. Pertama melakukan sinkronisasi perbedaan komposisi pemilih laki laki dan perempuan di 5 kabupaten. Kedua perbaikan input kesalahan data rekap calon anggota DPD dan DPR RI dan perbaikan data pemilih khusus tambahan di kabupaten Bengkulu Utara.
“Protes itu harus dilakukan uji petik dan pembuktian. 5 KPU sudah melakukan pencermatan dan harus disahkan kembali di KPU Provinsi. Baru 3 yang disahkan yaitu Kepahiang, Seluma dan Bengkulu Utara. Mukomuko dan Kaur sedang dalam perjalanan ke Kota Bengkulu dan kita tunggu sampai besok,” ujar Irwan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyatakan, KPU harus menjalankan semua rekomendasi Bawaslu RI. “Jika tidak dijalankan, sanksinya pidana,” tegas Parsadaan.
Pencermatan sempat terhambat saat KPU Kepahiang melaporkan hasil sampel di 8 kecamatan yang membuka kembali data rekap plano. Padahal rekomendasi Bawaslu harus membuka semua data plano di 15 kecamatan dan 28 titik TPS sampel.
“Kita suruh jemput semua plano yang belum dicermati dan dihitung di KPU Provinsi Bengkulu,” demikian Parsadaan. (dyo)